Profil


Tentang Kami

 

 

Badan Keuangan Kota Bukittinggi dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta Perwako nomor 55 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Keuangan dengan tugas pokok “Membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintah dan tugas pembantuan di bidang penunjang urusan pemerintah bidang keuangan”.


Visi & Misi

A. VISI

Mewujudkan pengelolaan Keuangan daerah yang profesional,
transparan dan akuntabel berdasarkan peraturan Perundang-undangan. 

 

B. MISI

  1. Pelaksanaan tata Pemerintahan yang baik
  2. Mewujudkan akuntabilitas manajemen pengelolaan keuangan
    daerah.
  3. Meningkatkan intensifikasi dan ektensifikasi pendapatan daerah
    yang terukur dan berkualitas.
  4. Meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan aset daerah yang
    profesional,akuntabel dan transparan.
  5. Meningkatkan kualitas manajemen pengelolaan aset.

Tugas Pokok dan Fungsi

 

  1. Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Badan Keuangan Kota Bukittinggi mempunyai fungsi sebagai berikut:

    a.   Perumusan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja) dan Penetapan Kinerja Badan (Tapkin).

    b.   Perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset, pelaksanaan akuntansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

    c.   Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.

    d.   Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan dan penggunaan anggaran bidang keuangan.a.   Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

    b.   Penyusunan rancangan Anggaran PendapatandanBelanja Daerah dan Rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

    c.   Pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

    d.   Penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran PendapatandanBelanja Daerah.

    e.   Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan bidang teknis meliputi bidang pendapatan asli daerah, bidang anggaran,bidang perbendaharaan, bidang akuntansi dan bidang pengelolaan barang milik daerah.

    f.    Pembinaan,pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran Badan.

     

    Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016 Tanggal 2 Desember 2016, maka struktur organisasi Badan Keuangan Kota Bukittinggi adalah sebagai berikut:

    1.   Kepala Badan

    2.   Sekretaris yang membawahi 2 (dua) KepalaSub Bagian yaitu:a.   Ka. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

    b.   Ka. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

    1.   Ka. Bidang Pendapatan yang membawahi 3 (tiga) KepalaSubBidangyaitu:

    a.   Ka. Subid pendaftaran dan pendataan

    b.   Ka. Subid Penetapan

    c.   Ka. Subid penagihan,pendapatan lainnya dan pelaporan

    2.   Kepala Bidang Anggaran Membawahi 3 (tiga) Kepala Sub Bidang yaitu:

    a.   Ka. Subbid perencanaan dan penyusunan anggaran

    b.   Ka. Subbid pengendalian dan pengesahan anggaran

    c.   Ka. Subbid analisis dan evaluasianggaran

    3.   Kepala Bidang Perbendaharaan membawahi 3 (tiga) Kepala Sub Bidang yaitu:

    a.   Ka. Subbid penerimaan

    b.   Ka. Subbid pengeluran

    c.   Ka. Subbid pengelolaan kas

    4.   KepalaBidang Akuntansi membawahi 3 (tiga) Kepala Sub Bidang yaitu:

    a.   Ka. Subbid akuntansi SKPD

    b.   Ka. Subbid akuntansi PPKD

    c.   Ka. Subbid konsolidator dan pelaporan1.   KepalaBidang Pengelolaan Barang Milik Daeramembawahi 3 (tiga) Kepala Sub Bidang yaitu:

    a.   Ka. Subbid Perencanaan dan penatausahaan Barang Milik Daerah

    b.   Ka. Subbid penggunaan, pemanfaatan, dan pembinaan Barang Milik Daerah

    c.   Ka. Subbid Pemindahtanganan pengawasaan dan pengendalian Barang Milik Daerah

    2.   Unit Pelaksana Teknis Badan

 





Badan Keuangan Kota Bukit Tinggi